PROBLEMATIKA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Rp77.000

-+

Description

PROBLEMATIKA PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

 

Penulis:

Nikolaus Uskono, S.H.,M.Hum

 

Sinopsis:

Meskipun diakui bahwa Mahkamah Agung, mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum yang namanya Peraturan, baik sebagai peraturan yang sifatnya internal yakni mengikat ke dalam,- karena Mahkamah Agung juga memiliki fungsi pengaturan atau mengatur, yang dikonkritkan dengan kewenangan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), – namun dasar hukum tersebut masih terbuka untuk dipersoalkan dan dapat diperdebatkan (debatable).

Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman berwenang  untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan setiap perkara yang diterimanya, dan kewenangan tersebut adalah kewenangan yang asli sebenarnya atau yang disebut kewenangan atribusi berdasarkan perintah/penetapan undang-undang. Oleh karena itu apabila Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengeluarkan peraturan, kewenangan tersebut adalah berdasarkan kewenangan delegatif artinya kewenangan yang diterima Mahkamah Agung dari kekuasaan legislative atau berdasarkan perintah undang-undang. Menurut Penulis hal ini adalah suatu pertentangan berdasarkan azas atau disebut “a contradictio in terminis”. Menurut Sebastian Pompe, The Indonesian Supreme Court, A Study of Institutional Collapse,(New York: Southeast Asia Publication, 2005)p.251-274), sebagaimana dikutip Ronald Lumbuun, bahwa penerbitan PERMA merupakan salah satu usaha Mahkamah Agung untuk menutupi kegagalannya sebagai Law maker Instrument. Mahkamah Agung seharusnya dapat menciptakan hukum melalui putusan- putusan guna mengisi kekosongan hukum, untuk kemudian diikuti oleh badan-badan peradilan di bawahnya sebagai suatu yurisprudensi.

Demikian problematika seputar eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Sistem Hukum di Indonesia, yang menunjukkan masih adanya campur baurya kewenangan dari lembaga negara kita dalam urusan peraturan perundang-undangan.

Buku ini merupakan salah satu literatur dalam khasanah Hukum Tata Negara yang oleh layak dibaca oleh semua kalangan baik akademisi (Dosen dan Mahasiswa) maupun praktisi hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dan terutama oleh para politisi pengambil keputusan dalam menyatukan pandangan membangun sistem hukum Indonesia yang mencerahkan di masa depan.

 

Anggota IKAPI

Cetakan Revisi: Oktober 2021

15,5 cm x 23 cm

Jumlah Halaman:

xxiv+272

 

ISBN

978-623-5510-65-1