REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR ATAS JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN BERBASIS NILAI KEADILAN Edisi I
Rp82.000
Description
Penulis :
Dr. Nurlaily, S.E., S.H., M.Kn.
Sinopsis :
Perbuatan mengalihkan kenderaan bermotor objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tidak boleh dilakukan oleh debitur tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur. Tindakan debitur tersebut dapat dikatakan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun. Berbeda dengan Pasal 23 ayat Undang-Undang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan dan menyewakan objek yang menjadi jamin kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Perlindungan hukum terhadap debitur atas kenderaan bermotor sebagai jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan berbasis nilai keadilan dengan merekonstruksi Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia, yaitu dengan penambahan pada ayat (2), sehingga menyatakan : Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pengalihan objek jaminan fidusia tidak berlaku terhadap terpenuhinya piutang kreditur.
Anggota IKAPI
Cetakan Pertama : Januari 2022
Ukuran Buku : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vii + 309
ISBN:
978-623-419-021-2
Additional information
Weight | 1 kg |
---|---|
Dimensions | 15 × 23 × 14 cm |
Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.
Reviews
There are no reviews yet.