POLITIK HUKUM Pengaturan Pemberhentian Anggota Partai Politik dalam Jabatan sebagai Anggota DPR-RI yang Diduga Melanggar AD/Art Partai dan Diskrepansinya dengan Teori Kedaulatan Rakyat

Rp60.000

Categories: ,

Description

POLITIK HUKUM
Pengaturan Pemberhentian Anggota Partai Politik dalam Jabatan sebagai Anggota DPR-RI yang Diduga Melanggar AD/Art Partai dan Diskrepansinya dengan Teori Kedaulatan Rakyat

 

Sinopsis :

Pengaturan pemberhentian itu diatur pada Pasal 22B UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya dengan syarat dan tata cara yang diatur di dalam undang-undang. Namun demikian, undang-undang yang menentukan secara jelas alasan apa saja yang dapat memberhentikan seorang kader partai politik secara determinatif ditemukan pada UU Partai Politik. Pasal 16 Ayat (1) UU Partai Politik lebih jelas menentukan dalam keadaan apa seorang kader dapat diberhentikan:

  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri secara tertulis;
  3. Menjadi anggota partai politik lain; atau
  4. Melanggar AD dan ART.

Kemudian Pasal 16 Ayat (2) UU Partai Politik, memberi kewenangan mutlak kepada partai politik yang bersangkutan untuk melaksanakan pengaturan Pasal 16 Ayat (1) melalui AD/ART. Sementara Pasal 16 Ayat (3) menyatakan apabila seorang kader yang diberhentikan sedang dalam masa jabatan sebagai legislator, secara otomatis ia juga diberhentikan dari jabatan tersebut.

Aturan hukum itu menggambarkan keberadaan ketentuan pemberhentian anggota parlemen sebagai hak prerogatif partai politik. Menarik bilamana fenomena hukum ini ditinjau dari kaidah politis legislator hasil pemilihan umum yang mencerminkan kedaulatan rakyat, namun dapat diberhentikan oleh partai politiknya karena melanggar AD/ART.

Keberadaan seorang kader partai politik di parlemen merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagai wujud pelaksanaan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan karena keberadaan parlemen sebagai pelembagaan kedaulatan rakyat. Sebab, mekanisme itu seolah melangkahi paham kedaulatan rakyat sebatas ketentuan AD/ART yang desuaikan dengan kebutuhan politis partai. Belum lagi mengingat wewenang pemberhentian anggota partai politik dalam jabatan sebagai legislator yang kerap dimanfaatkan secara politis untuk menyingkirkan kader yang berseberangan pendapat dengan petinggi partai melalui tuduhan pelanggaran AD/ART.

 

Penulis:
Yudhia Perdana Sikumbang, SH., MH., CPL.

 

Anggota IKAPI
Cetakan Pertama : Februari 2022
Ukuran Buku : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : vi + 130

 

ISBN:
978-623-419-062-5

Additional information

Weight 1 kg
Dimensions 15 × 23 × 6 cm

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.