EKSISTENSI KEUCHIK SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN DI ACEH (Memahami Keberadaan Hakim Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Umum)
Rp84.000
Description
SINOPSIS
Buku ini membahas tentang eksistensi Keuchik (baca: Kepala Desa di Aceh) sebagai hakim perdamaian Gampong (baca: Desa) dalam penyelesaian sengketa dan untuk mengkaji kesesuaian antara ketentuan tentang Keuchik sebagai hakim perdamaian gampong dengan norma-norma hukum adat di Aceh. Poin kunci yang akan penulis kupas yakni, terkait dengan bagaimana eksistensi Keuchik sebagai hakim perdamaian gampong dalam penyelesaian sengketa? Serta, apakah ketentuan tentang Keuchik sebagai hakim perdamaian gampong sudah sesuai dengan norma-norma hukum adat di Aceh.
Keuchik adalah salah satu lembaga adat gampong yang fungsinya antara lain sebagai hakim perdamaian gampong yang diatur Pasal 12 huruf f Qanun (Peraturan Daerah/Perda) Aceh No. 5 Tahun 2003 dan Pasal 15 ayat (1) huruf k Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008. Dalam menjalankan fungsinya sebagai fungsionaris peradilan adat gampong, Keuchik dibantu oleh Tuha Peuet, Imeum Meunasah dan cerdik pandai lainnya yang ada di gampong.
Buku EKSISTENSI KEUCHIK SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN DI ACEH (MEMAHAMI KEBERADAAN HAKIM PERADILAN ADAT DALAM SISTEM PERADILAN UMUM), merupakan tesis penulis, yang memiliki judul asli “Eksistensi Keuchik Sebagai Hakim Perdamaian”. Demi memperluas jangkauan pembaca, maka penulis jadikan sebagai buku dengan memperbaharui beberapa tata letak dan isi.
Semoga, buku ini dapat menjadi salah satu referensi penting dalam memahami keterkaitan antara sistem peradilan adat dengan sistem peradilan umum, sekaligus memperkaya wacana ilmu hukum, dalam hal ini hukum tata negara. Selamat membaca!
Anggota IKAPI
Cetakan Pertama : Juli 2021
Ukuran Buku : 15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman : ix + 169
ISBN:
978-623-6385-12-8
Penulis:
Julianda Boang Manalu, S.H., M.H.
Additional information
Weight | 1 kg |
---|---|
Dimensions | 15 × 23 × 7 cm |
Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.
Reviews
There are no reviews yet.