Dr. Fathul Laila, seorang ahli hukum dengan pengalaman bertahun-tahun, baru saja merilis sebuah buku penting yang berjudul “Sertifikat Elektronik dan Asas Itikad Baik dalam Kontrak Hak Atas Tanah di Indonesia.” Buku ini menggali secara mendalam topik yang sangat relevan di era digital saat ini, khususnya terkait sertifikat elektronik dalam transaksi properti.
Dalam karya ini, Dr. Fathul Laila membahas pentingnya itikad baik sebagai dasar hukum dalam setiap kontrak hak atas tanah di Indonesia. Buku ini menyoroti bagaimana perkembangan teknologi, khususnya penerapan sertifikat elektronik, berdampak pada proses legalitas dalam kepemilikan tanah, serta bagaimana itikad baik dapat mempengaruhi hasil akhir dari kontrak-kontrak tersebut.
Sebagai pakar yang telah meneliti secara mendalam isu ini, Dr. Fathul Laila mengajak pembaca untuk memahami kompleksitas hukum tanah di Indonesia dalam konteks modern. Buku ini sangat direkomendasikan bagi para profesional hukum, pengembang properti, dan siapa saja yang ingin memahami lebih jauh aspek legal dari transaksi tanah di Indonesia. Maka dari itu diharapkan pembaca dapat membaca sinopsis dari buku tersebut lebih lanjut.
Buku ini diantaranya membahas terkait asas hukum termasuk pengecualian asas kepribadian yaitu materi perwakilan dan kuasa yang dalam kontrak perlu berhati- hati didalam membuat komparisinya, lalu penulis membahas makna asas iktikad baik, sejarah dan perkembangan asas iktikad baik, makna asas iktikad baik dalam peralihan dan pendafaran hak atas tanah di Indonesia, perwujudan asas iktikad baik dalam peralihan dan pendaftaran hak atas tanah di Indonesia, pendaftaran tanah pertama kali berdasarkan peraturan yang lahir dari undang-undang cipta kerja, termasuk bagaimana apabila perbuatan hukum itu batal atau dibatalkan, maka apakah akta PPAT yang bersangkutan dapat berfungsi lagi sebagai bukti perbuatan hukum tersebut? Lalu apabila suatu perbuatan hukum dibatalkan sendiri oleh pihak- pihak yang bersangkutan sedangkan perbuatan hukum itu sudah didaftarkan di kantor pertanahan, maka pendaftaran tersebut apakah dapat dibatalkan
Buku ini juga membahas terkait pemberlakuan sertifikat elektronik yang masih pro dan kontra, termasuk pandangan penulis terkait denda kepada PPAT berdasarkan PP nomor 35 tahun 2023 yang tidak selaras dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 dimana penulis dan sekitar 20 orang PPAT di seluruh Wilayah Republik Indonesia telah mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Agung.