REFORMULASI REGULASI EKSEKUSI NAFKAH MADLIYAH
Rp90.000
Description
Sinopsis
Salah satu hak Istri terhadap suami adalah hak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya, termasuk nafkah lampau atau nafkah madliyah yang tidak ditunaikan dan itu tetap menjadi Hak Istri walau pasangan telah bercerai . Kurang lengkapnya peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur tentang nafkah madliyah istri yang dilalaikan suaminya (nafkah lampau), menjadikan banyaknya kasus hak-hak istri akan nafkah lampau terabaikan dan bahkan menimbulkan tidak terlindungi nya hak atas nafkah lampau istri. Banyak perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan istri mengajukan gugatan balik berupa nafkah madliyah namun istri masih kesulitan untuk mendapatkan nafkah madliyah yang diminta dalam gugatan baliknya karena untuk mendapatkan nafkah madliyah masih dikaitkan dengan eksekusi ikrar talak nya suami terhadap istri. Tidak adanya pengaturan yang tegas tersebut memunculkan empat problematika yang patut dikaji, yaitu problematika filsafat, teoritis, yuridis dan sosiologis. Berangkat dari fenomena tersebut, buku ini hadir untuk; Pertama, mendeskripsikan dan menganalisis rasio legis pembentuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama tidak mencantumkan eksekusi nafkah madliyah ke dalam Pasal 70Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tersebut. Kedua, menganalisis implikasi hukum yang bisa timbul dengan tidak dicantumkan nya eksekusi nafkah madliyah ke dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ketiga, menganalisis dan menemukan reformulasi regulasi eksekusi nafkah madliyah pada putusan cerai talak yang non eksekusi. Dalam buku ini, penulis mengupasnya menggunakan jenis riset hukum normatff, dengan lima pendekatan, yakni filsafat, perundang-undangan, kasus, perbandingan dan sejarah. Kemudian, penulis memberikan analisis menggunakan metode preskiptif analitik, dan ijtihadi .
Anggota IKAPI
Cetakan Pertama: Agustus 2021
15,5 cm x 23 cm
Jumlah Halaman
x+361
ISBN:
978-623-6385-83-8
Penulis:
Dr. Edi Marsis, SH.MH.
Reviews
There are no reviews yet.