Konvensional vs Syariah: Membedah Hubungan Hukum antara Bank dengan Nasabah Penyimpan Dana

Categories: ,

Description

Konvensional vs Syariah: Membedah Hubungan Hukum antara Bank dengan Nasabah Penyimpan Dana

Penulis
Nana Afryani, S.H.

Sinopsis

Bank Konvensional dan Bank Syariah memiliki perbedaan dalam kegiatan penghimpunan dana. Kegiatan penghimpunan dana pada Bank Konvensional menerapkan konstruksi hubungan hukum yang sama pada setiap produk simpanan yang ditawarkannya, sedangkan pada Bank Syariah menggunakan prinsip atau akad menggunakan yang berbeda untuk produk simpanan tabungan, giro dan deposito. Terdapat dua jenis akad untuk kegiatan penghimpunan dana dalam Bank Syariah, yaitu akad wudi’ah (titipan) untuk tabungan dan giro, sedangkan akad mudharabah (bagi hasil) untuk tabungan dan deposito. Akad wadi’ah jika dikonversikan dalam bahasa Indonesia memiliki arti titipan murni. Sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yaitu “akad wadi’ah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang Jika pada Bank Konvensional menolak bahwa konstruksi hubungan hukum bank dengan nasabah penyimpan dana adalah perjanjian penitipan berlandaskan pendapat para ahli hukum yang kuat dan memiliki kesesuaian dengan praktik perbankan konvensional, berbanding terbalik dengan Bank Syariah yang menggunakan prinsip titipan atau akad wadi’ah pada kegiatan penghimpunan dana.

Tujuan dari buku ini adalah mengetahui dan memahami konstruksi hubungan. hukum bank dengan nasabah penyimpan dana yang menggunakan akad wadi’ah (titipan) dalam Bank Syariah, serta untuk mengurai perbedaan karakteristik hubungan hukum tersebut berdasarkan Bank Konvensional dan Bank Syariah. Dikupas menggunakan pendekatan normatif dengan metode perbandingan hukum, serta penalaran deduktif yang didukung kajian bahan hukum dan non-hukum, diharapkan buku ini dapat menjadi rujukan bagi akademisi, praktisi, maupun pembaca umum yang tertarik pada dinamika hukum perbankan di Indonesia.

Cetakan Pertama : Mei 2025

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.