Katalog Dalam Negeri (KDT), mungkin bagi sebagian orang terdengar asing. Tapi tahukah kamu bahwa KDT ini merupakan salah satu bagian penting loh dalam suatu terbitan buku. Lalu sebenarnya Katalog Dalam Negeri (KDT) itu apasi? Yuk simak penjelasan artikel ini.
Katalog Dalam Negeri (KDT) adalah salah satu bagian kecil dari buku yang memuat informasi terkait terbitan suatu buku. Katalog Dalam Negeri (KDT) berfungsi untuk memberikan berbagai informasi kepada para pembaca mengenai beragam identitas dari buku terbitan. Di Indonesia, Katalog Terbitan Dalam Negeri ini telah diatur dan ditentukan oleh Perpusatakaan Nasional Republik Indonesia.
Katalog Dalam Negeri (KDT) ini tidak diperuntukan untuk semua penerbit, penerbit yang boleh mengajukan Katalog Dalam Negeri (KDT) hanyalah penerbit yang telah terdaftar di perpusnas. Katalog Dalam Negeri (KDT) hanya bisa diajukan oleh perusahaan yang sudah memiliki badan hukum dan legalitas sebagai penerbit. Katalog Dalam Negeri (KDT) ini memiliki 8 aturan terkait informasi yang wajib tercantum. Berikut aturan-aturannya :
1.Daerah judul dan penanggung jawab
Pada bagian ini, hal-hal yang wajib tercantum adalah keterangan terkait judul buku beserta nama pengarangnya sebagai penanggung jawab isi dari tulisan tersebut.
2.Edisi
Pada bagian ini, hal-hal yang wajib tercantum adalah keterangan seperti informasi apakah buku tersebut termaksud edisi penerbitan ulang ataukah edisi revisi, dan juga informasi terkait cetakan keberapa.
3.Data khusus
Pada bagian ini, hal-hal yang wajib tercantum adalah keterangan terkait data khusus yang menerangkan terbitan buku tersebut. Seperti terjemahan dari buku, dan lain-lainnya.
4.Terbitan atau publikasi
Pada bagian ini, hal-hal yang wajib tercantum adalah keterangan terkait daerah dan waktu terbitnya, seperti informasi terkait nama penerbit, tahun terbit, kota terbit, hingga daftar pustaka.
5.Deskripsi fisik
Pada bagian ini, hal-hal yang wajib tercantum adalah keterangan terkait ciri fisik sebuah terbitan buku, informasi ketebalan, tinggi, lebar dan jumlah halaman buku tersebut.
6.Daerah seri
Pada bagian ini, hal-hal yang wajib tercantum adalah keterangan terkait seri dan nomor seri dari suatu buku terbitan.
7.Catatan-catatan
Pada bagian ini, hal-hal yang wajib tercantum adalah keterangan terkait catatan khusus yang istimewa sehingga perlu disajikan dalam buku-buku khusus.
8Standar (ISBN)
Pada bagian ini, hal-hal yang wajib tercantum adalah keterangan terkait nomor standar koleksi terbitan yang didapatkan dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai bukti, bahwa buku terbitan tersebut telah terdaftar.
Nah itulah informasi-informasi yang wajib dicantumkan pada Katalog Dalam Negeri (KDT). Selain 8 informasi tersebut, pada Katalog Dalam Terbitan (KDT) ini juga wajib mencantumkan klasifikasi buku yang telah diberikan oleh pihak perpusnas, yang nantinya nomor ini akan digunakan untuk menata dan menempatkan buku terbitan di perpustakaan.