Dalam dunia penerbitan dibutuhkan sekali yang namanya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), karena Hak Kekayaan Intelektual didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan perundang-undangan, seperti UU hak cipta, hak kekayaan industri, dan masih banyak lagi. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari pelaku di industri kreatif. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bagian yang paling penting antara penulis dan penerbit, apabila ada orang yang menjiplak karya orang lain dan tidak ada perizinan dari penulis maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku. Pelanggaran dalam hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana penjara masing-masing paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00, atau pidana paling lama tujuh tahun. Fungsi dari Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta dengan karya nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, dan mengantisipasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
Sumber Referensi:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/penerapan-hukum-dalam-plagiarisme-musik-lt533af41a41909